Danramil 0824/01 Patrang Jadi Pembina Upacara Bendera di SMPN 13, Ajak Pelajar Tingkatkan Disiplin dan Rajin Belajar

    Danramil 0824/01 Patrang Jadi Pembina Upacara Bendera di SMPN 13, Ajak Pelajar Tingkatkan Disiplin dan Rajin Belajar

    JEMBER - Pelaksanaan upacara bendera yang dilaksanakaan pada setiap baris Senin disekolah-sekolah terasa berbeda di Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 (SMPN 13) Jember, karena pada upacara bendera Senin 27/02/2023 dengan pembina upacara Danramil 0824/01 Patrang.

    Kegiatan yang dilaksanakan dihalaman SMPN 13 Jember tersebut, diikuti oleh Kepala Sekolah Hasan dan dewan guru, Babinsa Serka Agus Jatmiko dan Serka Andi A Lelang serta sekitar  300 siswa-siswi sekolah tersebut. Sebagai petugas upacara adalah siswa-siswi SMPN 13 Jember.

    Dalam arahannya Danramil 0824/01 Patrang Kapten Inf Hendro Nurdin S selaku Pembina Upacara,  menyatakan bahwa kunci sukses bagi adik-adik selaku pelajar, hanya dua yaitu disiplin dan rajin belajar.

    Saya mengajak kepada adik-adik untuk disiplin dan rajin belajar. Sebagai generasi penerus bangsa, kalian akan memiliki tanggung jawab yang besar dimasa yang akan datang.

    Dihadapkan oleh perkembangan tekhnologi, modernisasi dan lain-lain, ininosrlu skill dan kecerdasan. Untuk itu mari kita manfaatkan kesempatan belajar ini dengan sebaik-baiknya. Jelas Danramil.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso saat kami wawancarai menyampaikan apresiasinya kepada jajaran yang telah melakukan program TNI masuk Sekolah.

    Ada beberapa Koramil yang hari ini melakukan hal yang sama dan sekali lagi saya menyampaikan terima kasih, dengan berjalannya program tersebut, sehingga kita memiliki peran dalam mempersiapkan generasi bangsa, sebagai tanggung jawab kita semua. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/01 Patrang Pantau Ternak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami